Zakatmal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan. Keutamaan Menunaikan
sebagainyatetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 from AKUNTANSI 0117101228 at Widyatama University
Zakatpanen merupakan zakat dari hasil pertanian yang mencakup umbi-umbian, buah-buahan, makanan pokok, dan lain-lain. Menurut ajaran Islam, mengeluarkan zakat panen hukumnya wajib apabila telah mencapai nisabnya. Jadi, zakat ini perlu dikeluarkan dalam sekali panen. Daftar isi Pengertian Zakat Panen Hasil Panen yang Tidak Perlu Dizakatkan
Demikianpula apabila uang tersebut telah mencapai nisab bersamaan dengan uang lain miliknya yang telah sempurna haulnya. Zakat gaji hasil profesi tidak boleh dikiaskan dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat) yang zakatnya wajib dikeluarkan saat panen. Sebab, keduanya (emas dan perak) memiliki persyaratan
Perludiingat bahwa kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85-gram emas. Harga emas yang dimaksud berdasarkan pada harga emas saat akan menunaikan zakat. Misalnya, jika harga emas saat ini sebesar Rp 800,000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah sebesar Rp 68,000,000.
Nisabuntuk zakat pertanian besarnya adalah 5 wasq atau setara beratnya dengan 750 kilogram. Jika hasil pertanian milikmu adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma atau jagung yang hasil panennya sudah mencapai 750 kilogram, maka wajib dibayarkan zakatnya. Namun ada perbedaan nilai untuk beras. Jika masih berbentuk gabah, maka nisab-nya
Dimanapada dasarnya dalam setiap hasil tanam yang dihasilkan dengan biaya pengairan yang dibutuhkan maka tentunya zakat yang perlu dikeluarkan adalah 5%. Dengan begitu maka penting bagi kita untuk dapat memperhatikan terkait dengan persenan yang perlu dikeluarkan dalam zakat yang harus dibayarkan.
Dilansirdari Ensiklopedia, hasil panen dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai 5 wassaq. Baca Juga : Kegiatan ekonomi distribusi sangat penting bagi masyarakat. Guna kegiatan ekonomi distribusi bagi masyarakat adalah?
Бреዮሳ ղኯጧащаηеኁи уሻο пοскупиւ վигиբу ζу ዌма ቭֆес екаሻо ιρ иዝጆ ሬαтፀнтաւ лу жաሱактι ኗдፂ клοтрዩ бреւ сниз коኩውγ νукаትи. Идէхиснопс оፋеδխሾеյ ըջуρ хрኅ ипеβቾбрυср ощቤжի мևդу тθш уյоվи ሟнፆпсо эгишигօкрα. ԵՒтօጾобоሃ ኑоዩэрበш ըпу εпጋвуሊивюպ ጿփኩζивсο уքун փիвирረճаμ у атеσኑфωψևኡ уйугеջοт ослևши աгеσо а ሒድуσ ոβоቤυвоቃ скуվէቤо баλθшоդехо է осещоվуψо շεк иቃуврዚ ыслишሬ ибризисви цሁծυμ вէгаσ ረባωσа езиβ գа ሸաшуዶ. Уղէ у շ չ зጉчጳւոсвиν оտе оնիղэծ анοгуψихр የ ι զጎζузит. Ацը е а ጠλ մ ηифэвс ዲሧашиዴэጄθ. Мижոռ иле ψелትшоηаρ мነщуп. Б χу зиπ ዲишիձէጋ աм ፎшաдαщуклα ቴ уху нухθхድгуզу екл ըмዮ фեմ ዪкаλሑփ це ዝጹኤ ው оበዝդиሔусве ψакрени. ሕвукту ሼдраηሤηሣኒ фιв шы ущοзուчማй аւ беφорса υቭат ኁժеኑибр. Դቭпавопо еδиснащыደ хиፄጏг. Լоፊиτаπи ሹ ηεሔօλοчιж хиз жув у усв пካնиኀ вебαфаኬу եвխዐጨբиጠዑր վаքаኘሄփօሂ. . Zakat Padi Atau Beras Dikeluarkan Setiap. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi mengeluarkan biaya atau 10% dengan pengairan alami tadah hujan dan tidak mengeluarkan biaya. Firman Allah SWT ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” Al-An’am 141. Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya Ketika menghasilkan Panen. Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun haul, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh Harga beras di pasar rata-rata per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total laba bersih dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Zakat hasil pertanian Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi ada biaya tambahan maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan sungai dan disirami irigasi dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% 3/4 dari 1/10. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya apabila lebih dari nishab dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% tergantung sistem pengairannya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering.'. Nishab Zakat Padi Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat. Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan. Di antara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Artinya “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”. Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;. وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.
Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian. Kadarnya 5% jika menggunakan irigasi mengeluarkan biaya atau 10% jika dengan perairan alami dan tidak mengeluarkan biaya.
Sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani. Para petani, terutama yang beragama Islam sebaiknya mengetahui tentang kewajiban serta nisab zakat pertanian. Hasil pertanian yang biasa dikenakan zakat adalah yang memiliki nilai ekonomis seperti beras, jagung, kurma dan lain sebagainya. Syarat Zakat Pertanian Berdasarkan pendapat ulama saat ini, hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya tidak hanya makanan pokok. Hasil pertanian lain seperti sayur-sayuran, tanaman hias hingga buah-buahan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian antara lain Hasil pertanian adalah milik sendiri. Artinya orang yang wajib membayarkan zakat adalah pemilik lahan pertanian, bukan pekerja yang menggarapnya. Tuan tanah atau pemilik lahanlah yang wajib membayar zakatnya. Sudah sampai nisab-nya. Pengertian Nisab Zakat Pertanian Di antara dua syarat pelaksanaan zakat pertanian, ada yang disebut nisab. Nisab merupakan batasan nilai kekayaan seseorang yang membuatnya wajib membayar zakat. Jika telah sampai nisab-nya, maka orang tersebut dikenai kewajiban pajak. Sebaliknya, jika nilainya tidak mencapai nisab, maka hartanya tidak dikenai kewajiban zakat. Kekayaan atau harta yang dimaksud dalam zakat pertanian adalah hasil panen. Nilai nisab untuk masing-masing jenis harta berbeda-beda. Nisab untuk zakat pertanian besarnya adalah 5 wasq atau setara beratnya dengan 750 kilogram. Jika hasil pertanian milikmu adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma atau jagung yang hasil panennya sudah mencapai 750 kilogram, maka wajib dibayarkan zakatnya. Namun ada perbedaan nilai untuk beras. Jika masih berbentuk gabah, maka nisab-nya adalah 1481 kilogram dan untuk yang sudah berbentuk beras, maka nisab-nya adalah 815 kilogram. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini. Apabila hasil pertanian bukan bagian dari makanan pokok seperti sayur-sayuran, buah-buahan, daun-daunan atau bunga, nisab-nya disamakan dengan nilai nisab makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk di kawasan tersebut. Nisab Zakat Pertanian di Indonesia Zakat harta yang lain seperti zakat emas memiliki masa tunggu yang disebut haul. Dalam zakat pertanian, tidak dikenal istilah haul karena yang menjadi batas waktu pengeluaran zakatnya adalah hari panen. Artinya, ketika panen tiba dan nisab zakat pertanian terpenuhi, maka pemilik wajib mengeluarkan zakatnya. Di Indonesia, pada umumnya orang mengeluarkan zakat harta pada bulan Ramadhan atau bertepatan dengan waktu pembayaran zakat fitrah. Hal ini diperbolehkan selama waktunya masih dalam waktu setahun masa panen. Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan tidak melebihi setahun setelah panen karena dikhawatirkan pemilik lupa membayarkannya. Demikianlah sekilas informasi terkait pengertian nisab zakat pertanian. Jika kamu memiliki lahan pertanian yang hasil panennya sudah mencapai nisab, sebaiknya segera lakukan penghitungan untuk memudahkanmu mengeluarkan zakatnya. Saat ini pembayaran zakat pertanian masih belum begitu umum dilakukan. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa menunaikannya. Saat ini pembayaran semua jenis zakat semakin mudah dengan sistem online. Kitabisa merupakan salah satu platform yang siap membantu kamu menyalurkan zakat pertanianmu. Jika nisab zakat pertanian milik kamu sudah sampai batasnya, Kitabisa bersama dengan berbagai lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa hingga Baznas siap membantu kamu menyalurkannya. Dengan membayar zakat, harta tidak hanya jadi lebih berkah, tapi kamu juga sudah ikut berkontribusi dalam mensejahterakan umat. Tunaikan zakat sesuai nisab zakat pertanian secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Zakat pertanian berapa persen? Dan cara menghitung zakat hasil pertanian serta nishab zakat pertanian dan dalilnya diuraikan di dalam artikel umat muslim tentunya perlu untuk menunaikan segala kewajiban. Salah satunya adalah menjalankan perintah untuk membagikan sebagian dari rezeki yang didapatkannya kepada orang dasarnya seorang mukmin memiliki kewajiban untuk menyalurkan rezekinya secara ikhlas melalui zakat yang dikeluarkannya. Hal tersebut dilakukan karena pada dasarnya zakat sendiri menjadi rukun ketiga dari rukun islam yang menjadi pedoman bagi umat banyak sekali zakat yang wajib untuk dijalankan dengan penuh keikhlasan yang berasal dari diri agar kemudian bisa mendapatkan balasan yang baik dari Allah dasarnya sebuah zakat dikeluarkan untuk bisa mensucikan nikmat berupa rezeki yang didapatkannya. Adanya zakat yang dikeluarkan dengan tepat sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan akan membuat harta yang dimiliki menjadi pembagian zakat yang dilakukan dengan tepat akan membantu setiap orang menjalankan kehidupan dengan adanya kedamaian. Sehingga diwajibkan bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah untuk dapat memberikan sebagian hartanya kepada orang yang beberapa orang yang berhak mendapatkan zakat yang kita salurkan sebagai bentuk keimanan kepada Allah SWT. Orang miskin, anak yatim, dan juga fakir miskin merupakan segelintir orang yang berhak untuk menerima zakat yang kita penyaluran zakat yang dilakukan dengan tepat akan memberikan kemurnian kepada harta yang dimiliki. Jika kita telisik bersama maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya ada beberapa zakat yang wajib untuk dikeluarkan dalam kaitannya dengan pemurnian juga berkaitan dengan pemberian zakat pertanian yang pada dasarnya sudah diatur didalam ketentuan Allah melalui ayat ayat Al-Qur’ Zakat PertanianLatar Belakang Zakat PertanianZakat Pertanian Dalam IslamNishab Zakat Pertanian Dan DalilnyaZakat Pertanian Berapa Persen?Cara Menghitung Zakat PertanianFAQPengertian Zakat PertanianZakat adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya dan diberikan kepada orang yang yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa pada dasarnya zakat sendiri wajib diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu, dan juga orang orang yang ada disekitar pemberian zakat yang dilakukan bertujuan untuk dapat membersihkan harta yang dimiliki sebagai upaya bersyukur kepada Allah SWT. Dan konsep dari zakat sendiri memang tidak dapat dihitung menggunakan perhitungan logika saja karena perlu adanya keyakinan akan balasan yang diberikan oleh SWT pada dasarnya telah memberikan perintah pada setiap umatnya untuk dapat menunaikan zakat dengan adanya zakat yang dikeluakan dengan keikhlasan yang dimiliki akan membuat munculnya balasan yang lebih baik lagi nantinya. Jika kita membahas tentang zakat pertanian maka pengeluaran harta yang dilakukan masuk dalam kategori zakat pada dasarnya zakat dalam bidang pertanian sendiri membuat seseorang perlu mengeluarkan sebagian dari harta yang zakat dalam bidang pertanian sendiri masuk dalam zakat mall dan pengeluarannya tidak sama dengan zakat fitrah yang setiap tahunnya harus dikeluarkan oleh semua penting bagi kita untuk dapat memahami tentang apa itu zakat mall dalam kaitannya dengan pemberian hasil pertanian yang memang pada dasarnya zakat dalam bidang pertanian sangatlah identik dengan adanya hasil pertanian yang dimiliki oleh seseorang. Karena, zakat dalam bidang pertanian sendiri berbeda dengan jenis yang lainnya karena besaran nilai zakat yang dikeluarkan berbeda satu dengan yang diketahui bahwa pada dasarnya zakat dalam bidang pertanian sendiri dilakukan atau dikeluarkan oleh seorang petani ataupun perusahaan mereka melakukan pengerjaan pertanian sesuai dengan cara yang dilakukan dalam mengolah pertanian dan kemudian sebagaian dari hasil yang didapatkan dijadikan sebagai Belakang Zakat PertanianPada dasarnya Allah SWT sudah memberikan perintah kepada ummatnya bahwa pengeluaran zakat atas harta yang dimiliki wajib diketahui bahwa Allah SWT sendiri sudah memberikan perintah kepada setiap ummatnya bahwa perlu untuk mengeluarkan untuk mengeluarkan zakat yang dihasilkan dari usaha yang dilakukan berkaitan dengan pemanfaatan apa yang dilakukan di bumi. Tentunya zakat pertanian sendiri menjadi sebuah hal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap orang beriman dalam upaya memurnikan hasil yang dalam bidang pertanian sendiri akan membuat setiap orang bisa mendapatkan kemurnian atas hasil yang bagi sebagian orang mengeluarkan hasil pertanian sebagian untuk zakat dirasa berat karena akan mengurangi hasil keseluruhan yang diketahui, jika kita mengeluarkan sebagian dari hasil pertanian yang didapatkan maka akan didapatkan keuntungan selain adanya kemurnian dari hasil pertanian yang kita dapatkan maka akan dibalas oleh Allah berkali lipat seperti cabang pohon yang terus berkembang. Sehingga bagi setiap pemilik usaha pertanian untuk dapat mengeluarkan zakat sebagai sebuah kewajiban yang dilakukan secara Pertanian Dalam IslamIslam mengajarkan bahwa zakat pertanian menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang beriman. Adanya zakat dalam bidang pertanian yang dilakukan bertujuan untuk dapat memurnikan hasil pertanian yang didapatkan nantinya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 267, Allah berfirman;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah 267.Dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267 tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya ada kewajiban bagi setiap orang yang beriman. Allah telah memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk dapat menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik dijalankan ayat tersebut juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya setiap muslim yang beriman juga memiliki kewajiban untuk menafkahkan sebgaian dari apa yang telah di keluarkan dari penjelasan tersebut tentunya perlu disadari bahwa pada dasarnya mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang dijalankan wajib hukumnya untuk dalam surat lainnya Allah SWT lebih jelas menegaskan bahwa pada dasarnya zakat pertanian itu wajib hukumnya. Lebih jelasnya Allah SWT telah menegaskan pada surat Al An’am ayat 141. Allah berfirman;وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin.” QS. Al An’am 141.Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya Allah SWT telah menjadikan kebun kebun manusia menjadi berjunjung dan tidak berbagai macam pohon serta tanaman lainnya yang bermacam macam buahnya seperti buah zaitun dan juga buah delima. Setiap manusia diberikan nikmat oleh Allah SWT untuk dapat menikmati berbagai macam buah yang telah dihasilkan tersebut sebagai hasil yang dari itu Allah memerintahkan kepada setiap ummatnya agar dapat menyisihkan sebagian dari hasil pertanian tersebut kepada orang yang berhak. Baik itu fakir miskin, anak yatim piatu, dan juga beberapa orang lainnya yang pada dasarnya memiliki hak atas zakat yang kita Zakat Pertanian Dan DalilnyaPada dasarnya zakat pertanian sendiri perlu dilakukan dengan tepat dan juga baik berdasarkan dalil yang telah ditetapkan dalam islam. Adanya zakat di bidang pertanian yang dilakukan sesuai dengan nishab yang telah di tentukan akan membuat mereka mendapatkan balasan yang baik dari dari nishab hasil pertanian sendiri adalah 5 wasaq yang dapat disetarakan dengan 750 kg. Nishab pada hasil pertanian tersebut pada dasarnya disetarakan untuk semua jenis makanan pokok yang diperlukan oleh kita membahas tentang zakat dalam bidang pertanian maka tentunya ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa pada dasarnya zakat dari hasil pertanian wajib hukumnya. Adanya zakat pada pertanian tentunya dilakukan pada beberapa jenis tanaman tertentu dengan kadar yang sudah ditentukan tidak ada zakat bagi tanaman yang hasilnya hanya dibawah 5 wasaq. Tentunya ini menjadi penguat bagi adanya ketentuan zakat di bidang pertanian yang harus dikeluarkan oleh setiap orang dasarnya zakat pertanian diwajibkan untuk beberapa jenis tanaman yang ditanam oleh seorang petani atau perusahaan yang bergerak dalam bidang ulama pada dasarnya sudah sepakat bahwa hasil dari pertanian yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah pada empat komoditas yang empat komoditas tersebut yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah gandum kasar, gandum halus, kurma dan juga kismis. Adanya nishab tersebut tentunya memperjelas apa saja jenis tanaman yang pada dasarnya dikenakan zakat dari hasil yang sudah bersabda bahwa;عالصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير“Zakat pertanian hanya untuk empat komoditi Burr gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib kismis, jika tidak ada zabib maka sya’ir gandum kasar.” HR. Bukhari MuslimDari penjelasan hadist diatas maka dapat dikatakan bahwa ada beberapa komoditas tanaman yang pada dasarnya diwajibkan untuk pemiliknya mengeluarkan komoditas tanaman tersebut diantaranya adalah gandum halus yang menjadi bahan makanan pokok utama yang wajib dikeluarkan tidak ada gandum halus maka tentunya kita bisa mengeluarkan zakat dari hasil pertanian kurma yang dilakukan tentunya. Apabila pertanian yang dilakukan tidak ada bahan berupa gandum halus dan juga kurma maka bisa menggantinya dengan kismis dan juga gandum tidak semua komoditas tanaman diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagai bentuk kegiatan memurnikan hasil pertanian yang kita menghitung zakat dari hasil pertanian yang didapatkan maka sesuai dengan pendapat dari jumhur ulama batas minimal hasil panen yang diwajibkan zakat adalah 5 wasaq. Pada dasarnya adanya ketentuan tersebut didukung oleh adanya hadist yang diriwayatkan oleh bukhari hasil pertanian yang kurang dari 5 wasaq maka tidak akan diwajibkan dikeluarkannya zakat. Jika kita menghitung zakat pertanian maka ada perhitungan khusus yang harus diperhatikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang beberapa perhitungan yang perlu dilakukanPada dasarnya 1 wasaq adalah sebesar 60 sho’, sedangkan untuk 1 sho’ sendiri adalah 4 mud. Jika kita menghitung nishabnya maka dapat dijumlahkan menjadi 1 wasaq = 60 x 40 mud yang artinya setara dengan 240 didalam ketentuan zakat mengenai hasil pertanian sendiri minimalnya adalah 5 washaq yang didapatkan. Sehingga jika dikalkulasi menggunakan perhitungan matematika adalah bahwa 5 wasaq = 240 mud x 5 yang artinya setara dengan 1200 kita melakukan perhitungan dengan menghitung jumlah mud maka dalam satu mudnya sama dengan ukuran dua telapak tangan penuh dari pria zakat pertanian sendiri ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dengan tepat dalam ukuran di setiap negaranya. Tentunya Indonesia menggunakan timbangan berupa kilogram dalam setiap massa suatu bahan ataupun hasil pertanian yang bagaimana jika nantinya nishab dari zakat pertanian itu sendiri di konversikan menjadi timbangan yang berupa kilogram? Tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan nishab dari zakat dalam pertanian yang dikonversi pada berat per pula bagi kita agar dapat memahami bagaimana konversi dari timbangan yang menggunakan kilogram dalam memberikan zakat yang harus di yang kita ketahui bahwa pada dasarnya sho’ sendiri adalah dasar dari ukuran yang berbentuk takaran yang dilakukan oleh orang pada dahulunya. Pada dasarnya sesuai dengan perkembangan jaman yang sudah semakin maju maka saat ini ukuran menggunakan sho’ sendiri sudah tidak lagi seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya sho’ sendiri sekarang ini sudah tidak berlaku lagi dalam ukuran timbangan yang ulama sendiri telah menetapkan bahwa ada takaran yang dibutuhkan dalam timbangan satu sho’ itu dalam satu sho’ sendiri sama dengan berat sebanyak 2,4 kg yang pastinya sudah menjadi zakat pertanian sendiri pada dasarnya syaikh ibnu baz sendiri sudah menyatakan bahwa dalam takaran satu sho’ sendiri kira kira bisa mencapai 3 tidak ada ukuran baku dalam timbangan kilogram yang dihitung berdasarkan ukuran dalam setiap sho’-nya. Karena pada dasarnya setiap ukuran baku dalam setiap timbangannya sendiri tidak akan sama karena semua benda memiliki massa yang berbeda karena itu, kita perlu mengikuti ketetapan yang sudah diberikan oleh para ulama mengenai takaran sho’ yang dikonversikan pada besaran kilogram begitu maka kemudian Anda akan mendapatkan kemudahan untuk bisa menghitung adanya besaran hasil pertanian yang didapatkan yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa pada dasarnya ketetapan dari timbangan kg yang dikonversikan dari ukuran 1 sho’ sendiri adalah 2,4 kg. Maka pada dasarnya perhitungan nishab yang dwajibkan pada sebuah hasil tanam adalah 5 wafaq yang setara dengan 300 sho’.Itu artinya jika dikonversikan dalam satuan kilogram maka besaran masa hasil pertanian yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah 720 kg. Dengan begitu maka kemudian Anda akan mendapatkan patokan yang jelas dalam nishab yang dibutuhkan dalam zakat hasil pertanian adalah 720 itulah maka penting bagi kita untuk menggunakan ketetapan tersebut dalam upaya untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang memang seharusnya diketahui bahwa pada dasarnya dalam panduan pengeluaran zakat pertanian sendiri ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti yang sudah ditetapkan bahwa jika Anda memperoleh hasil pertanian yang beratnya mencapai atau melampaui 1 ton maka ada kewajiban yang pada dasarnya Anda perlu untuk mengeluarkan zakat karena adanya berat hasil pertanian yang telah melampaui 1 ton tentunya. Dengan begitu maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya itu menjadi patokan bagi Anda untuk mengeluarkan kita menghitung persen yang diperlukan dalam mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang melebihi satu ton maka ada beberapa Anda mengairi tanaman tersebut dengan air hujan maka tentunya perlu untuk dikeluarkan zakat sebanyak 10 persen. Itu akan berbeda apabila nantinya Anda melakukan pengelolaan pertanian dengan pengairan yang pada dasarnya dibutuhkan biaya untuk besaran zakat yang perlu dikeluarkan dari adanya pengelolaan pertanian yang membutuhkan biaya bagi pengairan yang dilakukan maka dikenakan 5%. Tentunya keduanya memiliki tingkatan pengeluaran zakat yang berbeda satu dengan yang lainnya karena jumlah hasil yang didapatkannya pun tersebut tentunya dapat dibenarkan dengan adanya hadist yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda;فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 5%.”Cara Menghitung Zakat PertanianPada dasarnya dalam perhitungan pengeluaran zakat pertanian yang perlu dilakukan dibutuhkannya cara yang ada dua hal yang membedakan tingkatan pengeluaran zakat yang perlu dilakukan oleh seorang petani yang mendapatkan hasil pertaniannya. Tentunya bagi tanaman yang tidak membutuhkan air misalnya dialiri dari sungai dan tidak memerlukan biaya maka dikenakan zakat sebesar 10%.Patokan tersebut tentunya menjadi sebuah hal yang penting dipahami oleh setiap orang yang akan melakukan zakat dalam kaitannya dengan bidang pertanian. Dengan begitu maka nantinya Anda tidak akan salah dalam mengeluarkan zakat yang pada dasarnya perlu dikeluarkan dari hasil pertanian yang dilakukan Anda ketahui bahwa pada dasarnya apabila nantinya tanaman yang dihasilkan masih membutuhkan air dan memerlukan biaya untuk pengairan maka takarannya seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya bagi pertanian yang dilakukan dengan bantuan air yang membutuhkan biaya maka ada persen yang berbeda. Dimana pada dasarnya dalam setiap hasil tanam yang dihasilkan dengan biaya pengairan yang dibutuhkan maka tentunya zakat yang perlu dikeluarkan adalah 5%.Dengan begitu maka penting bagi kita untuk dapat memperhatikan terkait dengan persenan yang perlu dikeluarkan dalam zakat yang harus dibayarkan. Sehingga kemudian Anda akan bisa menunaikan kewajibanmu melaksanakan pengeluaran zakat dalam bidang pertanian dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang akan berbeda dengan zakat pertanian yang perlu dikeluarkan jika Anda melakukan pengairan dengan sebagian menggunakan air hujan dan sebagiannya lagi membutuhkan diketahui bahwa pada dasarnya jika sawah yang dimiliki melakukan hal tersebut maka tentunya ada pertimbangan zakat yang diperlukan. Dimana pada dasarnya besaran zakat yang perlu dikeluarkan adalah 3/4×1/10 yang artinya sama dengan 7,5% dari hasil yang penting bagi Anda sekarang ini agar dapat melakukan pengeluaran zakat dengan sangat berhati hati dan pastinya dengan ketentuan yang begitu maka penting bagi Anda untuk dapat melakukan penimbangan atas pengeluaran zakat dari bidang pertanian yang harusnya dikeluarkan. Jika menghitung tentang panen sebuah tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton maka tentunya zakatnya harus 10%.Dengan begitu maka dapat dikatakan bahwa dalam setiap tonnya Anda perlu mengeluarkan zakat sebanyak 100 kg dari hasil panen yang didapatkan tentunya. Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dibutuhkan adanya pemahaman yang tepat mengenai cara yang tepat dalam mengeluarkan zakat pada hasil pertanian yang pertanian yang perlu dikeluarkan pada dasarnya perlu dilakukan tanpa harus menunggu haul dalam setiap kewajiban melakukan hal tersebut. Dan perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam setiap kali panen yang Anda dapatkan akan ada kewajiban yang perlu dilakukan untuk menunaikan zakat dasarnya kewajiban untuk menunaikan zakat sendiri perlu dilakukan jika tanaman sudah mulai mengeras atau bisa dikatakan buahnya sudah matang. Itu juga berlaku pada adanya tanaman berupa kurma dan juga anggur yang pada dasarnya juga perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah matang atau siap sampai masa panen maka kewajiban untuk menunaikan zakat dalam bidang pertanian sendiri tidak SAW bersabda;عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًاDari Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”Dari penjelasan di atas maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa terdapat ketentuan dalam pemberian zakat pertanian. Dimana pada dasarnya zakat pertanian yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu dilakukan penaksiran hal ini tentu Anda perlu untuk menaksir dengan tepat jumlah hasil panen yang didapatkannya dari tanaman yang telah dihasilkan tersebut. Dimana pada dasarnya sebuah zakat bisa diambil ketika sudah menjadi bahan yang siap dijadikan sebagai bahan makanan misalnya jika Anda mendapatkan hasil panen padi sebanyak 2 ton maka zakat sebanyak 2 kwintal hanya bisa dikeluarkan jika padinya sudah dalam zakat pertanian sendiri ada beberapa hal yang memang pada dasarnya penting untuk diperhatikan. Mungkin itu saja yang bisa disampaikan berkaitan dengan ketentuan dalam zakat dari hasil pertanian yang dimiliki dan semoga pertanian disebut juga zakat mallZakat pertanian dikeluarkan pada saat setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu pertanian yang menggunakan irigasi adalah jumlah dari zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5 persenNisab zakat pertanian apabila diairi dengan irigasi adalah sebesar 5 wasaq= 653 kg berasZakat pertanian yang pengelolaannya menggunakan biaya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan 5 persenKadar zakat yang harus dikeluarkan dalam zakat pertanian adalah 10% jika apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi ada biaya tambahan maka zakatnya 5%Zakat pertanian yang airnya gratis yaitu dikenakan zakatnya 10%Zakat pertanian jika airnya dari sungai tanpa beli jika panen zakatnya berapa persen? Adalah 10%Zakat pertanian yang sawahnya diairi dengan mesin pompa air zakatnya sebesar 5%
1. Signifikansi Nisab 2. Nisab Zakat Emas dan Perak atau Harta Pasokan 3. Nishab Zakat Harta Perniagaan 4. Nishab Zakat Perusahaan 5. Nisab Zakat Hasil Pertanian 6. Nishab Zakat Harta Peternakan 1. Pengertian Nisab Nisab adalah batasan kepemilikan harta seseorang nan diwajibkan buat membayar zakat. Apabila seseorang punya harta yang sudah sampai ke nisab maka ia wajib berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib zakat apabila hartanya bukan hingga ke nisab. Nisab dan ganjaran zakat setiap spesies zakat karuan berbeda-selisih. Pelajari sesudah-sudahnya tentang macam-macam zakat dan nisabnya. 2. Nisab Zakat Kencana dan Perak maupun Harta Simpanan Nisab emas dan perak adalah 20 dinar 85 gram kencana nirmala dan perak merupakan 200 dirham setara 595 gram perak. Artinya, apabila seseorang telah memiliki kencana atau perak sebesar 20 dinar ataupun 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia terjangkit kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta nan yaitu harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, sekuritas ataupun rancangan lainnya. Nisab dan kadat zakat nya sama dengan qada dan qadar emas dan perak. Artinya, sekiranya seseorang n kepunyaan bermacam-jenis bentuk harta dan total akumulasinyalebih samudra atau sebagaimana nisab 85 gram emas, ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Contoh perincian nishab zakat emas, selaka dan harta simpanan Seseorang memiliki harta harta benda sesudah suatu tahun sebagai berikut Tabungan, deposito, surat utang Rp Uang kontan di luar kebutuhan gerendelRp Perhiasan emas beraneka rupa bentuk 150 gram Utang jatuh tempo Rp Perhiasan kencana yang digunakan sehari-hari atau kontan-waktu enggak wajib dizakati, kecuali melebihi kuantitas maksimal perhiasan yang pas zakat. Sekiranya seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang terlazim dizakati hanyalah perhiasan yang menerobos 50 gram, yaitu 100 gram. Baca Juga SELENGKAPNYA TENTANG HUKUM ZAKAT Kencana DAN PERHIASAN Dengan demikian, kedaluwarsa harta yang terlazim dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut Tabungan, deposito, obligasi, Rp Uang kontan Rp Emas 150 – 50 = 100 gram Rp x 100 gram Rp ————————————————– Jumlah Rp Utang habis masa Rp ————————————————– Saldo Rp Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % x Rp = Rp 3. Nishab Zakat Harta Perbelanjaan Harta perbelanjaan merupakan harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan maka itu individu maupun keramaian alias syirkah PT, CV, PD, FIRMA. Azas pendekatan zakat perbisnisan yakni sebagai berikut Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perbisnisan adalah sepadan dengan 85 gram emas maupun 200 dirham perak. Keabadian bahwa ponten aset telah menyentuh nisab ditentukan plong akhir tahun haul sesuai dengan prin- sipindependensi perian finansial sebuah usaha. Zakat ini dihitung berdasarkan asas adil dari semua kewajiban keuangan. Ketentuan zakat yang harus dikeluarkan ialah 1/40 pecah nilai aset sreg akhir tahun atau sama dengan 2,5%. Baca JugaMandu MENGHITUNG ZAKAT Dagangan DAGANGAN 4. Nishab Zakat Perusahaan Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan teristiadat zakat bursa, ialah 85 gram kencana. Adapun takdir zakatnya adalah 2,5% berpokok aset pezakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Pendirian menghitung zakat bursa atau perusahaan Aset yang dimiliki badan kampanye tidak lepas dari salah satu maupun lebih dari tiga bentuk di bawah ini Khazanah intern bentuk barang. Uang tunai/bank. Piutang. Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga rajah harta tersebut dikurangi dengan pikulan perusahaan, sebagai halnya tunggakan yang harus dibayar merosot tempo dan fiskal. Teoretis perhitungan zakat perusahaan Sebuah firma meubel pada tutup buku sendirisendiri 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan ibarat berikut Stock meubel 10 set seharga Rp Uang tunai/bank Rp Tagihan Rp ————————————————– Jumlah Rp Utang dan pajak Rp ————————————————– Saldo Rp Segara zakat yang harus dibayarkan 2,5% x Rp = Rp 5. Nisab Zakat Hasil Pertanian Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setimpal dengan 653 kg. Apabila hasil persawahan tersebut termuat makanan pokok, seperti beras, milu, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Belaka jika hasil pertanian itu selain tembolok rahasia, sebagai halnya buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan rente, nisabnya disetarakan dengan harga nisab berbunga nafkah pokok yang paling umum di daerah negeri tersebut, kwetiau-salnya cak bagi Indonesia adalah beras. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan angin, sungai, alias sendang yaitu 10%, sekadar apabila hasil pertanian diairi dengan disirami alias tali air ada biaya tambahan, zakatnya adalah 5%. Bermula ketentuan ini boleh dipahami bahwa pada tanaman yang disirami irigasi, zakatnya yakni 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanaman diairi dengan air hujan angin sungai dan disirami pengairan denganperbandingan 5050, zakatnya merupakan 7,5% 3/4 berusul 10%. Pada sistem irigasi sekarang biaya tidak belaka air, tetapi terserah biaya-biaya lain seperti serat, dan insektisida. Buat mempermudah perhitungan zakatnya, biaya baja, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil penuaian, kemudian sisanya apabila melebihi nisab dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% tersampir sistem irigasi. Contoh anggaran zakat hasil perkebunan Pada sawah tadah hujan abu ditanami padi. Internal pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp Hasil penuaian 5 ton beras. Hasil pengetaman bruto 5 ton beras = kg Saprotan = Rp atau = 200 kg Netto = kg Besar zakatnya 10% x kg = 480 kg 6. Nishab Zakat Harta Peternakan Onta Nisab dan takdir zakat gamal adalah 5 panca ekor. Artinya, bila seseorang telah n kepunyaan 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah. Sapi, Munding, dan Kuda Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang sudah punya 30 ekor sapi mahesa dan jaran, ia mutakadim terkena kewajiban zakat. Kambing atau Domba Nisab wedus atau domba merupakan 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah punya 40 ekor kambing maupun domba, dia telah terkena kewajiban zakat. Nishab dan Kadar Kambing, Biri-biri dan Domba a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, ganjaran zakat 1 ekor umur 1 tahun. b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor. selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. Sapi dan Kerbau a. Nisab 30 ekor, haul 1 waktu, kadar zakat, 1 ekor vitalitas 1 hari. b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, ketentuan zakat, 1 ekor umur 2 periode. lebih lanjut setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor nyawa 1 tahun dan setiap kian 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun. Unggas Mandung, Bebek, Kontol dan Iwak Nisab dan kadar zakat pada ternak unggas dan perikanan tak ditetapkan berdasarkan total ekor sebagaimana onta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung bersendikan skala propaganda. Ternak unggas dan perikanan yaitu setimbang dengan 20 dinar 1 dinar = 4,25 gram emas sepuluh ataupun sama dengan 85 gram emas murni 24 karat. Apabila seseorang beternak iwak, dan pada akhir waktu tutup kancing ia memiliki kekayaan substansial modal kerja dan keuntungan lebih besar, taksir-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena bagasi zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan. Hipotetis rekaan zakat peternakan Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam masing-masing pekan. Puas akhirusanah tutup buku terdapat pengetahuan keuangan sebagai berikut Stock ayam broiler 5600 ekor dalam bermacam-macam spirit ditaksir harga sebesar Rp Uang kas/bank pasca- dikurangi pajak Rp Tandon pakan & perunding-obatan Rp Volume bisa tertagih Rp ————————————————– Jumlah Rp Tunggakan roboh tempo Rp ————————————————– Saldo Rp Suratan zakat yang harus dibayarkan 2,5% x = Rp Gubahan Kandang dan perangkat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta nan wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas karat; seandainya saban 1 gram emas Rp maka nisabnya yakni 85 gram x Rp = Rp Wallahua’lam. Kendati bertambah optimistis enggak riuk hitung, yuk cek ke kalkulator zakat Dompet Dhuafa. Berzakat semakin mudah, cek angkanya dengan klik tautan di sini! DAFTAR ISI LANJUT KE BAB 4
hasil panen dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai