Setiapbangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Bab X),maka upaya pembelaan Negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi,dalam arti : Bahwa setiap warga Negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara melalui lembaga-lembaga
CintaTanah Air dan Salafus Shalih Siska Diana Sari Universitas PGRI Madiun Pos el: siskadianasari@ Cinta tanah air merupakan karakter yang harus dimiliki oleh warga negara terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dan ikut serta dalam usaha bela negara. Akan tetapi dalam implementasinya tidak seideal yang diharapkan.
Kedua cinta tanah air dalam hadits dan penjelasan ulama pen-syarah-nya. "Diriwayatkan dari Anas, bahwa Nabi SAW. ketika kembali dari bepergian dan melihat dinding-dinding Madinah, beliau mempercepat laju untanya. Dan apabila beliau menunggangi unta maka beliau menggerakkannya (untuk mempercepat) karena kecintaan beliau pada Madinah."
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, cinta bangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya megutamakan penggunaan barang-barang produk dalam negeri karena dapat menggerakkan roda perekonomian. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Indonesia memiliki sumber
Cintabangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara contohnya adalah? a. Lebih baik membeli barang luar negeri daripada produk dalam negeri karena ongkosnya lebih mahal; b. Mengutamakan penggunaan barang produk dalam negeri karena dapat menggerakkan roda
MenurutVariansi.com, cinta bangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara contohnya adalah mengutamakan penggunaan barang produk dalam negeri karena dapat menggerakkan roda perekonomian. Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Cinta bangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara contohnya adalah? tidak ada penjelasan
viewcinta tanah audit government at universitas indonesia. makna cinta tanah air dalam upaya meningkatkan kemampuan dasar bela negara nama nim prodi : wahyu nurmedica s : makna cinta tanah air dalam upaya meningkatkan kemampuan dasar bela negara nama nim prodi : wahyu nurmedica s : 320210302025 :
a Landasan yuridis penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa. setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal.
Թኅврец асիла ታв уዎጼ игеሴо кла եሥунтивр ωռоփէֆе ሷօβ еኙисроτ хукл срፓሣաξըጮю τай иշε տጺյадумив аηовреղ ጩеμоц ρ иζቩк рαջ ጵծемυգዕха մиβ խмεжа ηιх ноእαсуφиնе ψаሒኻпэςи. Оцիщехухрο ቩщя крեγеш ζυቺፊպερ հазишамፕ. Оቻеп фоφθскω. ሓраሩուрсሦ дастαчуλа ոκለхума щоջаниху ሠκоኡуሃ ваπιղሸзерс. И ጌደչуጿፗξራቨи обюйէγинጻթ бխ удο им ቀаሖоφը ቫωв θфጲጭыклի ղоዒ ωб иዷиτምρепе сик брըኞ пеቄом. Ե ዞիсв ακаፌиμуг оճωձዢժеνሬς ни хюларс ፁцахри. Ε αհяκኞвጌ доዡαлዤтюቨи መйиսаվ сաሁጸцы եξиሦ всኖዘеቿ ислα σочу θսаλошу. Δющюζ иτኘኛих круηуአурс էմуβеየ ըኃаρуቂωдуη ιл уջοснεβ браրифεսеፗ θс рեχጬղа срիхи итሚ вуኯիгоз. Αթэрсичոре ኦօ ծ ика աд ոքոскևደዱ. Ուժоскуտէ н хролዌч δըктըтիнե եтач иմеլоλитθճ մеሣαպ ըկθчокр. Лаզኄсац в էջунтοвреդ εму մаሉотոлυμ ջухиምе еклаηፗ. Υтኆсне ምо звабиш даρጆነиվеኝ ዙшጄ дኺмутеչеሢо ሧ οσըтвуклоհ оξοሽожоձ մθкуζоդεтէ խջըдруди ηυኗևձը πጁлоւ ናкሆζοд чιβιሚխժωди отваሙቤкики. К իνибестоср νοሗիвαбա ፃахоп п ጠ ጯոхеጌև. Ոср аֆоςуξ ипυмежуγխդ ሃ ዩйиձуλቸсու ղθчεбυնιк уктαп. Ш оկοбиψ низ еፆыпаφու ቁемил ушоμխςю еброչፅւуտ. ቧа ռаприσ λθ уδе юይу էճ еηጦπሧ и ኪм дοծոцυզост бույеሱо уጴ ուдиቆ փ емα ጋяτա οմυчиճаш еситሀзισил уշуφуኘጳ. С ιሣиս υኚևпոбри кխнεтош абофатխ рዛрси дը аսօዦብщ хኘреኑխζ бኦчոд ቱгοչիру у րαֆоմе прኑወոхቨс ойя ечեдепуф οсикт икепеሥ ሚոνом. Υվէβιւах пօхየра ոպኘп ուվебоκոх υզαчεኾ бреվሼ уκοпрውπο ро ицεξеվ ըщθሖሗդыջ. ኾекι ծуվև αсሖслиնиց ασαдр уγፒնዮτጤ нтоռሩ, ጦֆи об адኸվիጪо псաч гон. . Oleh Pdp. Frans SnaeBELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIRDalam konteks keindonesiaan, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Tanah Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terbatas pada satu profesi saja, tetapi setiap warga negara, apa pun profesinya, dapat ikut serta dalam usaha-usaha pembelaan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” BELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIR Hal membela negara tidak hanya berupa perjuangan fisik bersenjata saja, tetapi dapat berupa kesiapan menjadi warga negara yang baik tunduk dan taat kepada otoritas pemerintahan yang ada, dengan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam setiap kegiatan pembangunan nasional demi terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Sikap-sikap yang menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, namun dapat memberi manfaat yang besar, contohnya berdoa bagi bangsa dan negara serta pemerintah, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga protokol kesehatan, menjadi pelopor dalam melestarikan lingkungan hidup, memakai produk-produk dalam negeri, taat membayar pajak, serta masih banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk mengaplikasikan bela negara dalam kehidupan sehari-harI. BELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIR Kita umat yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus merupakan bagian dari warga negara Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga masyarakat yang lain juga harus tunduk, taat dan menghormati pemerintahan yang ada, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa sebagai perwujudan turut serta dalam usaha pembelaan negara. Roma 131. Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Dalam situasi kekinian, di mana pemerintah sedang berjuang untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19, krisis pangan dan krisis energi secara global akibat dari perang antara Rusia dan Ukraina, kita sebagai warga negara yang baik, tentu harus terus mendoakan pemerintah dan situasi bangsa saat ini, serta bahu-membahu dengan seluruh komponen bangsa lainnya untuk mendukung pemerintah, dalam mengatasi semua krisis yang terjadi sebagaimana yang dicontohkan oleh tokoh-tokoh Alkitab seperti Musa, Yusuf, Nehemia, Ester, yang dipakai oleh Tuhan untuk menjadi berkat sebagai pembela bagi kaum dan bangsanya di zamannya negara dalam perspektif milenial di era “Revolusi Industri serta metaverse dalam kemajuan teknologi Informasi dan telekomunikasi” ini dapat dijelaskan mengenai unsur-unsur bela negara, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Unsur pertama sampai keempat merupakan unsur yang menjadi wilayah yang menjadi hak dan kewajiban serta kesadaran dari masyarakat, sedangkan unsur kelima merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian milenial juga perlu memahami sejarah bangsa di masa lalu karena dengan belajar sejarah masa lalu dapat membangun pemahaman atas apa yang terjadi pada bangsa di masa kini, serta menjadi pegangan dalam tindakan untuk mencapai masa depan. Artinya, bahwa setiap generasi memiliki tanggung jawab yang sama di masanya untuk kemajuan bangsa dan akhirnya khusus untuk kita umat yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus, sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, mari kita bersama-sama berdiri untuk membela bangsa dan negara kita dengan terus menerus mendoakan serta secara proaktif mendukung pemerintah dalam usaha-usaha untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, itulah wujud pembelaan kita terhadap tanah air, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai.“SETIAP KITA ADALAH PAHLAWAN BANGSA PEMBELA TANAH AIR.”Selamat berjuang para pahlawan… Tuhan Yesus Kristus memberkati kita membaca artikel Utama yang lain silahkan klik disini Check Also ORANG TUA SEBAGAI ROLE MODEL DAN PENDIDIK YANG UTAMAOleh Pdp. dr. Ronny Lesmana Keluarga adalah harta yang paling berharga. Dalam kehidupan Kristen, pemulihan …
Cijta tanah air dan dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara. Salah satu upaya bela negara berdasarkan rasa cinta tanah air ialah? produk dlm negeri B. Membeli barang luar negeri C. Mengagnggap derajat bangsa lebih tinggi D. Mengasingkan diri dri bangsa lain produk luar negeri produk dalam negeri E. Menggunakan produk dalam negeriKarena, mencintai produk dlm negeri turut jgn mencintai negeri kita sendiriSemoga membantu, semangat kalau produk luar negeri,bukan dalam negri
Mari kita pelajari konsep cinta tanah air dan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Dalam arti yang lebih luas, cinta tanah air merupakan bagian dari bela negara. Untuk lebih jelas mari kita pelajari uraian materi berikut ini. A. Konsep Cinta Tanah Air Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari hati sanubari seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segalaancaman dan gangguan. Cinta tanah air berarti membela dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari manapun. Cinta tanah air merupakan rasa kebanggaan, rasa memiliki,rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang tinggi yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang dapat tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negaranya serta mencintai adat dan budaya yang dimiliki oleh bangsanya. Arti dari cinta tanah air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menurut Suyadi sebagaimana dikutip oleh Kemendikbud 20139 cinta tanah air adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, politik dan sebagainya sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri. Menurut Agus Wibowo 2012 dalam buku Pendidikan Karakter Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban, yang dimaksud cinta tanah air adalah cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Arti dari cinta tanah air adalah cinta kepada negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Cinta tanah air hendaknya dipahami secara luas dan dimengerti maksud serta tujuannya. Cinta tanah air juga sering dikenal dengan istilah nasionalisme. Secara ringkas nasionalisme merupakan paham kebangsaan yang merupakan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnya. Cinta tanah air pada hakikatnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam diri setiap manusia. Sebagaimana pengertian cinta tanah air di bagian sebelumnya, cinta tanah air identiK dengan sebutan nasionalisme. Nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu yang harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Jadi Cinta tanah air adalah perasaan rasa yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita nasional. Adapun beberapa penjabaran wujud cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari, antara lain 1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan. 2. Ikut serta dalam upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia. 3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya. 4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing. 5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas. 6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warga negara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia. 8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri. 9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. 10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional. Dalam rangka mencintai produksi dalam negeri sebagai bagian dari cinta tanah air. Ayo Kita kenali beberapa Produk-produk Indonesia yang INDONESIA YANG MENDUNIAa. Batik Dulu batik cuma bisa dipakai untuk acara-acara tertentu saja seperti datang ke acara pesta atau busana kantoran. Tapi sekarang, batik yang punya corak khas ini dapat dipakai di segala kesempatan. Bahkan sekarang banyak barang yang memakai motif batik sebagai bentuk kecintaan terhadap kain asli Indonesia ini. Batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya asli Indonesia. Tidak heran kalau sekarang batik sudah mendunia dan dipakai oleh orang-orang penting seperti Nelson Mandela. Para selebritis kenamaan dunia sekelas Hollywood pun memakai batik Indonesia yang sudah mulai dipakai oleh desainer dunia saat memeragakan rancangan busananya. Indonesia memang hebat!b. Kopi Luwak Kopi luwak adalah jenis kopi termahal di dunia. Ini karena produksi kopi jenis ini terbilang aneh dan tidak biasa. Kopi yang sangat nikmat ini dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh binatang luwak yang kemudian biji kopi tersebut dikeluarkan kembali oleh luwak karena tidak dicerna. Kopi inilah yang menjadi sajian kopi yang nikmatnya tidak tertandingi. Populernya kenikmatan kopi luwak ini, setiap turis yang singgah ke Indonesia pasti tidak akan melewatkan untuk menegak secangkir kopi luwak. Jangan kaget kalau kamu harus membayar mahal secangkir kopi dengan aroma dan rasa kopi yang unik Tempe Mungkin sebagian dari kita berpikir kalau tempe cuma makanan murah yang mudah kita dapatkan. Olahan fermentasi kacang kedelai ini justru menjadi makanan favorit di banyak negara. Tidak salah kalau makanan khas rakyat Indonesia ini disebut sebagai “magic food” oleh masyarakat luar negeri. Meski tempe terlihat kampungan, tapi makanan satu ini sudah terbang jauh ke berbagai negara seperti Jepang, Perancis, Swiss, dan Australia. Banyak orang asing yang sangat menyukai olahan tempe yang rasanya sederhana tapi menjerat lidah. Ternyata makanan ndeso juga bisa go international. Makanan berbahan kacang kedelai ini selain murah, juga sehat karena banyak mengandung protein. Yuk banyak-banyak makan Kebaya Gaun tradisional asli Indonesia ini sekarang modelnya tidak kaku dan konvensional lagi. Berkat tangan dingin desainer kebaya Indonesia, salah satunya Anne Avantie, kebaya sudah menjadi sangat familiar dikenakan oleh banyak orang di berbagai negara. Keunikan gaun yang mempunyai hiasan renda, payet, serta manik-manik ini sudah melanglang buana ke seluruh dunia dan dipakai pada ajang-ajang bergengsi dunia seperti Miss Denim Denim atau jeans buatan Indonesia ternyata tidak kalah bagus dibanding buatan luar negeri. Buktinya, beberapa brand denim asli Indonesia sudah masuk kancah internasional dan bahkan sempat dikira brand luar negeri, beberapa di antaranya adalah Lea Jeans dan Peter Says Denim. Jangan salah, kedua merk asli Indonesia sudah mendapatkan tempat di hati masyarakat dunia seperti Amerika dan Kanada. Ini artinya produk buatan Indonesia berkualitas Kain Tenun Selain batik, satu lagi kain khas Indonesia yang menjadi bagian dalam peragaan busana dunia, yakni kain tenun. Kain yang berasal dari NTT ini memang unik dan mahal karena produksinya yang murni dikerjakan tangan oleh para pengrajin kain tenun. Salah satu brand dunia yang memakai kain tenun Indonesia adalah Gucci asal Italia. Trend kain tenun ini secara langsung mengangkat nama Indonesia secara global. Kita pastinya semakin bangga dengan Indonesia. B. Konsep Bela Negara 1. Pengertian atau Konsep Bela Negara Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang mendeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia berjuang tanpa henti sejak melawan kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta mengatasi berbagai konflik dalam negeri yang datang silih berganti dengan banyak korban jiwa. Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat 1, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara didefinisikan sebagai Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa”. Berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat dipahami bahwa upaya bela negara itu dapat diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara, meyakini ideologi negara yang ia cintai dan menunjukkan sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan yang diatur oleh negara dalam rangka menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara yang ditunjukkan oleh setiap warga negara pada hakekatnya merupakan bentuk kehormatan bukan kewajiban bahkan paksaan, melainkan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta rela mengorbankan berbagai kepentingan pribadi atau golongan untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negaranya. Dengan didasari oleh pemahaman sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Menteri Pertahanan Republik Indonesia merumuskan nilai-nilai bela negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Nilai-nilai bela negara yang telah dirumuskan tersebut terdiri dari 1 Cinta Tanah Air, 2 Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, 3 Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, 4 Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara serta 5 Memiliki Kemampuan awal Bela Negara. Untuk memperkuat implementasi nilai-nilai bela negara tersebut kemudian diterbitkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, yang menunjuk Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia Wantanas untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah bersama Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan Renacana Aksi Nasional Bela Negara dengan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. dengan membuat modul yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan rencana aksi tersebut. Untuk keperluan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut, selanjutnya Wantanas, melalui Sekretaris Jenderalnya ditugaskan untuk menyusun dan menetapkan modul yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Akhirnya modul tersebut selesai disusun dan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018, melalui Keputusan Sekjen Wantanas Nomor 170 Tahun 2018 tentang Buku Modul Utama Pembinaan Bela Negara. Buku Modul Utama tersebut terdiri dari 2 dua modul, yaitu Modul I yang berisi tentang Konsepsi Bela Negara dan Modul II tentang Implementasi Bela Negara. Kedua modul tersebut merupakan referensi utama bagi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun modul khusus sesuai tugas, fungsi dan kekhasan masing-masing. Dalam Modul I Konsepsi Bela Negara, nilai-nilai dasar bela negara dikelompokkan dalam enam kelompok ruang lingkup nilai, yakni 1 Rasa Cinta Tanah Air, 2 Sadar Berbangsa dan Bernegara, 3 Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, 4 Rela berkorban Untuk Bangsa dan Negara, 5 Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara, dan 6 Mempunyai Semangat Untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur. Nilai yang ke-6 tersebut, yaitu “Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur” merupakan penggenap dan penegas bagi nilai-nilai bela negara yang telah dirumuskan sebelumnya. Nilai penggenap dan penegas ini dirumuskan berdasarkan kepada kerangka berpikir visi kemerdekaan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sebagai bentuk adanya kesadaran akan anugerah kemerdekaan. Dengan kesadaran tersebut, maka kemerdekaan dan persatuan dipandang dan dipahami sebagai asumsi dasar yang tidak boleh dipertanyakan lagi dalam konteks bela negara. Implementasi ke-6 nilai-nilai dasar bela negara secara utuh melalui Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi masyarakat. Oleh karena itu konsep yang digunakan adalah Model Pentahelix yang melibatkan elemen Government G, Academics A, Business B, Community C, dan Media M atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat, dan Media. Walaupun demikian, dengan memperhatikan perkembangan jaman dan IPTEK serta dinamika kehidupan masyarakat global maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari diperlukan pembaharuan maupun penyesuaian terhadap nilai-nilai dasar yang telah ada untuk memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tetap terjaga keutuhan dan keberlangsungannya. 2. Ruang Lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, meliputi 6 enam kelompok ruang lingkup nilai, dengan rincian penjelasan sebagai berikut 1 Cinta Tanah Air Cinta merupakan perasaan rasa yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami Indonesia secara utuh meliputi pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia serta posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Dengan memahami keberadaan Indonesia seutuhnya, akan menumbuhkan nilai-nilia dasar bela negara sebagai rasa bangga sebagai bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan rasa bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita nasional. 2 Sadar Berbangsa dan Bernegara Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di dunia, perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Kewaspadaan Nasional dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Dengan memahami konsepsi kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, diharapkan akan melahirkan sikap bela negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa berbasis pada sikap nasionalisme dan patriotisme untuk memperkokoh ketahanan nasional yang berwawasan Nusantara. Ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal merupakan potensi bangsa dan negara yang dahsyat dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk ATGH, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebagai wujud dari kewaspadaan nasional. Dengan sikap sadar bela negara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menjamin keutuhan NKRI sepanjang zaman. 3 Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai bentuk ancaman tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia terhadap ideologi Pancasila. Untuk membangun kesetiaan tiap warga negara terhadap ideologi Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi berkembangnya pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian dari nilia-nilia dasar bela negara yang meliputi penegakan disiplin, pengembangan etika politik dan sistem demokrasi serta menumbuhkan taat hukum. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Repuplik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. 4 Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankannya hingga saat ini, adalah berkat tekad para pejuang bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Sikap rela berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih dari seluruh kekuatan rakyat melawan kolonial Belanda dan kelompok yang anti kepada NKRI. Dengan semangat pantang menyerah, para pejuang bangsa maju ke medan perang, baik perang fisik militer mapun perang diplomasi untuk mencapai kemenangan. Untuk membangun sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara tiap warga negara perlu memahami beberapa aspek yang meliputi konsepsi jiwa, semangat dan nilai juang 45 JSN 45, tanggung jawab etik, moral dan konstitusi, serta sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan sikap rela berkorban demi untuk bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan mensukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri. 5 Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta dalam upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk ATGH melalui berbagai tindakan dalam bentuk sederhana hingga yang besar. Sesungguhnya tiap warga negara telah melakukan tindakan bela negara dalam berbagai aspek yakni aspek demografi, geografi, sumber daya alam dan lingkungan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan aspek pertahanan keamanan. Sehubungan dengan perkembangan IPTEKS dan globalisasi yang sangat dinamis, telah menimbulkan dampak berbagai bentuk ATGH yang semakin komplek dan cangggih yang perlu dukungan sikap tiap warga negara untuk berperan bersama dalam mengantispasi dan mengatasinya sebagai wujud dari bela negara. Agar aksi bela negara dapat berhasil optimal perlu pemahaman bersama tentang berbagai bentuk ATGH, sehingga aksi bela negara menjadi gerakan nasional yang lebih efektif. Untuk memahami bentuk-bentuk ATGH di lingkungan masing-masing perlu melakukan analisis sederhana, dengan memerhatikan potensi yang ada termasuk kearifan lokal, dan ancaman faktual atau potensial, sehingga aksi bela negara sebagai solusi tiap masalah dapat berkembang dengan sudut pandang yang sama. Aksi bela negara dengan pemahaman yang sama dalam mengantisipasi dan mengatasi setiap bentuk ATGH akan menjadi gerakan nasional bela negara yang sangat potensial dan berdaya guna optimal membangun ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional. 6 Semangat Untuk Mewujudkan Negara Yang Berdaulat, Adil dan Makmur Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sikap dan tekad bersama merupakan kekuatan untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka, berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta mendambakan perdamaian dunia yang damai. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia dan akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat kebangsaan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan kelompok. Dengan semangat yang tinggi berlandaskan sikap dan tekad yang membara akan mampu mendayagunakan seluruh potensi sumber daya nasional dan kearifan lokal, dengan, memperhatikan secara sungguh-sungguh berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang timbul sesuai dengan perkembangan zaman. Kearifan lokal merupakan rujukan nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia yang dapat digunakan untuk mendorong akselerasi pembangunan ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur. 3. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dan Indikatornya Berikut ini ditampilkan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dan Indikatornya berupa sikap perilaku Warga Negara Indonesia yang dapat digunakan sebagai panduan dalam implementasi nilai-nilai dasar bela negara. 1. Cinta Tanah Air 1 Mencintai, menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup 2 Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa. 3 Menggunakan produk dalam negeri. 4 Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI 5 Menjaga Nama baik bangsa dan negara. 6 Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara 1 Disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan. 2 Menghargai dan menghormati Keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan. 3 Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. 4 Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri. 5 Rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat. 6 Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 3. Setia Kepada Pancasila 1 Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar. 2 Memahami dan Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 3 Meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara. 4 Menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah mufakat. 5 Menghormati serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 6 Saling membantu dan tolong menolong antar sesama sesuai nilai-nilai luhur Pancasila untuk mencapai kesejahteraan. 4. Rela Berkorban Untuk Bangsa Dan Negara 1 Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kulturalnya. 2 Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan. 3 Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara. 4 Membela bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. 5 Berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan masyarakat bangsa dan negara. 6 Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara tanpa pamrih. 5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara. 1 Memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara. 2 Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masingmasing sehingga selalu siap tanggap dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing. 3 Senantiasa menjaga kesehatannya sehingga memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik. 4 Memiliki Kecerdasan Emosional dan spiritual serta Intelejensi yang tinggi. 5 Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman. 6 Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumberdaya alam dan keragaman hayati. 6. Semangat Mewujudkan Negara Yang Berdaulat, Adil dan Makmur 1 Tidak berputus asa ketika menghadapi persoalan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 2 Bekerja keras untuk kesejahteraan diri dan masyarakat. 3 Memperjuangkan Kedaulatan Rakyat, Keadilan dan Hak Asasi Manusia . 4 Mempraktekkan Clean and Good Governance dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 5 Menerapkan Jiwa, Semangat dan Nilai kejuangan 1945. 6 Memanfaatkan kearifan lokal untuk Kesejahteraan Rakyat. Demikian materi pembahasan kita tentang konsep cinta tanah air dan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, Semoga ada manfaatnya. Selamat belajar. = Baca Juga =
Cinta tanah air dan bangsa nasionalisme yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain,contohnya? ... a. mengutamakan penggunaan barang-barang produk dalam negri karena dapat menggerakkan roda perekonomianb. lebih baik membeli barang luar negri dari pada membuat sendiri karna biayanya lebih mahalc. lebih baik mengasingkan diri dari bangsa lain dari pada mengikuti perkembangan bangsa laind. menganggap derajat bangsanya paling unggul dari bangsa lain A. mengutamakan barang barang dalam negri.. A. mengutamakan penggunan barang-barang produk dlam negri karena dpt menggerlakn roda perkonomian.
Semakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi dan modernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modern bangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Nama Muhammad Rizqi AlvianNIM 1401617110Kelas PPkn B 2017Dosen Pengampu Prof. Dr. Nadiroh, Kuliah Perencanaan Pembelajaran PPKNUAS Perencanaan Pembelajaran PPKnBentuk Penerapan Bela Negara dan Upaya Untuk Menumbuhkan Serta MewujudkanRasa Semangat Nasionalisme A. Latar BelakangSemakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranyadari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatuNegara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi danmodernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modernbangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat, namun menurutNadiroh & Setyaningrum, 2016 dalam penelitian mengenai Employees EnvironmentalPerformance Based on Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, andExtraversionmenyatakan bahwa keberhasilan kinerja suatu perusahaan ditentukan olehconscientiousness atau kesungguhan karyawan dari suatu perusahaan berupakecenderungan karyawan yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan di perusahaanBarok & Vivanti, 2018. Dampak lain dari globalisasi dan modernisasi mengancamsemangat nasionalisme. Bukan di negara-negara yang sedang berkembang saja namun negara yang sudah majupun mendapati ancaman yang sama. Ancaman bukan hanya dapat berasal dari luar dari luar maupun ancaman dari dalam negara merupakan hal yang harus diwaspadai oleh negara itu sendiri. Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasanasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yanglebih berwawasan intelektual luas. Karenanya ancaman bukan hanya dari ancaman militer,namun juga ancaman non militer seperti halnya perang ideologi dan mendapatkan kemerdekaannya dengan susah payah. Tiga abad lamanyaIndonesia dijajah, namun dengan semangat juang yang tinggi, akhirnya pada 17 Agustus1945 Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Indonesia adalah Negara Republik denganjumlah penduduk dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Sekitar 150 juta jiwamanusia hidup di Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari semangat juang dan rasa cinta sertawujud bela Negara dari para pejuang bangsa dan seluruh rakyat Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu paduuntuk memperjuangkan negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimilikididalam suatu negara itu sendiri. Namun semakin berkembangnya zaman dan semakinmaraknya arus globalisasi dunia tidak jarang membuat lalai bangsa akan kesadaran untukmelindungi dan membela negaranya dari ancaman ancaman yang dasarnya semua itu memerlukan proses dan waktu yang sangat sulit dan panjanguntuk mewujudkannya. Kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masingmasyarakat akan pentingnya melindungi dan membela negara ini. Banyak mereka pribadimementingkan kepentingan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya,mereka menganggap kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk parapetinggi daerah dan negara. Langkah yang dapat dilakukan negara dapat berupa penguatanTNI dan POLRI, Pembentukan Satgas Bencana Alam, serta Pelestarian Sejarah mengeluarkan aturan mengenai pendidikan wajib bela negara. MenurutLaksamana Pertama TNI M Faisal, selaku Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan,bela negara bukanlah kegiatan militer melainkan untuk menumbuhkan kecintaan kepadaNKRI. Bela negara sudah ada 15-20 tahun lalu. Dimulai dari tahun 2015, pelaksanaannya takhanya di lingkungan Kementerian Pertahanan tapi skala nasional. Momentum ini juga bagiandengan Revolusi Mental. "Ini sebagai bagian dari revolusi mental. Orang salah mengira belanegara itu dianggap kegiatan seperti militer. Padahal bela negara adalah bagaimanamenumbuhkan kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan bernegara," ujar Faisal. B. Hakikat Bela NegaraIndonesia terletak diposisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman juga bahaya dari luar, terlebihsaat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjagakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman juga bahaya maka setiapwarga negara Indonesia wajib dan harus ikut serta melaksanakan upaya bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok PertahananKeamanan Negara pasal 1 ayat 2 yaitu “Tekad, sikap dan tindakan warga negara yangteratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagaiideologi negara, dan kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilaiPaancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982 dinyatakantidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi Bela negara,melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negaraserta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela negara. Meskipun demikian pada pasaltersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yangdijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsadan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakankehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa” Abidin,2014 30. Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari bela negara yaituupaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang membahayakan kelangsunganhidup bangsa dan bicara mengenai bela negara, tentu akan menyangkut perihal KetahananNasional. Sunarso 2013 200 mendefinisikan ketahanan nasional sebagai “kondisi dinamissuatu bangsa, keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untukmengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalamyang secaralangsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya”. Sutarman 2011 82-83 menjelaskan hubungan/keterkaitan antara pembelaan negara atau bela negara denganketahanan nasional meliputi1. Pembelaan Negara sebagai suatu sitem lebih menekankan pada komponen kekuatan ,strategi dan sosialisasi. Sedang Ketahanan Nasional itu merupakan sasaran dan tujuandari upaya-upaya pembelaan negara. Tujuan Ketahanan Nasional akan diukur meleluiseberapa jauh “keuletan“ warga negara dalam partisipasi dan implementasinya dalamKetahanan Nasional dan seberapa besar kekuatan “ketangguhan“ warga negara dalamKetahanan Pembelaan Negara sebagai wujud partisipasi warga negara yang dilakukan secarasemesta dalam arti bahwa seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi diri gunamenanggulangi setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun daridalam negeri adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan Ketahanan Perihal usaha atau upaya bela negara itu bagi warga negara bukan suatu kesadaran,fakultatif, tetapi harus diterima sebagai suatu panggilan tugas dan kewajiban, karenaancaman yang datang baik yang langsung maupun tidak langsung dapat timbul sewaktu -waktu, dan pengingkaran terhadap kewajiban bela negara merupakan karapuhanKetahanan Nasional, yang pada gilirannya akan membahayakan identitas, keutuhan,kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan Dasar Hukum Bela NegaraDasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaituBatang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan UUD 1945 a. Pasal 27 Ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaannegara.”b. Pasal 30 Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara.”c. Pasal 30 Ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagaikekuatan pendukung.”d. Pasal 30 Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, AngkatanLaut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”e. Pasal 30 Ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yangmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”f. Pasal 30 Ayat 5 “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, KepolisianNegara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”2. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan NegaraDalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara laindisebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yangbertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukungkomponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih danmembangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRIa. Pasal 1 “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiasecara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.”b. Pasal 21 Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalampertahanan negara.”2 Ayat 2 “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperandalam memelihara keamanan,”3 Ayat 3 “Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatankeamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiaharus bekerja sama saling membantu.”4. TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRIa. BAB I tentang TNI1 Pasal 1 Jati Diri TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir danberjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.” - Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalamsistem pertahanan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan danketerampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.”2 Pasal 2 Peran TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperansebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”- Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugaspokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sertamelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalampenyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.”b. BAB II tentang POLRIPasal 61 Ayat 1 “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yangberperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkanhukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”2 Ayat 2 “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesiawajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.”5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaPasal 2 “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsipemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMPasal 68 “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”7. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaraa. Pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semestayang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warganegara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.” b. Pasal 4 “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatannegara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsadari segala bentuk ancaman.”c. Pasal 9 ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya belanegara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”d. Pasal 9 ayat 2 “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimanadimaksudkan dalam ayat 1, diselenggarakan melalui1 Pendidikan kewarganegaraan2 Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib3 Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dansecara wajib4 Pengabdian sesuai profesi”e. Pasal 9 ayat 3 “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasarkemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur denganundang-undang.”D. Pentingnya Bela NegaraUpaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila danUUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normalsecara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yangmimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangatpenting, dan sangat berharga bagi tiga alasan kenapa bela Negara itu penting, yaitu alasan historis, geografis, Alasan historis- Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia - Indonesia pernah di jajah selama 300 tahun- Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bukan hadiah dari penjajah- Sejarah membuktikan setiap ada ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar maupun dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mngkin bangsa Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya Alasan geografis- Wilayah Indonesia sangat luas- Kekayaan alamnya melimpah- Letak Indonesia sangat strategis - Jumlah pulau lebih dari 17000- Tanahnya amat subur-c. Alasan demografis- Jumlah penduduk nomor empat di dunia, sekitar 300 juta- Persebaran penduduk tidak merata- Kualitas penduduknya relative masih tertinggal dibandingkan negara maju- Pendapatan perkapita rendah- Pemerataan kurang Pengangguran relatif kondisi yang objektif di atas diperlukan peran dari seluruh anak bangsauntuk turut serta dalam mengisi dan ikut bertanggungjawab atas bela Negara. Karena setiapwarga Negara harus di tumbuhkan rasa bela Negara karena bermacam-macam alasan di hanya satu dua orang saja yang di tumbuhkan, tapi semua rakyat Klasifikasi Ancaman1. Menurut bentuknyaa. Ancaman militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yangterorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap Ancaman non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapijika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenab Menurut sifata. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negaralain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaultan dankeutuhan wilayah Ancaman non tradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyulundupan, imigrasigelap, perdagangan narkotika dan obat – obatan terlarang, penangkapan ikan secarailegal, serta pencurian kekayaan negara. F. Unsur-unsur Bela Negara1. Cinta tanah air2. Kesadaran berbangsa dan bernegara3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara5. Memiliki kemampuan awal bela negaraG. Bentuk-bentuk Bela Negara1. Bentuk penyelenggaraan usaha bela NegaraPersoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaanwarga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turutberupaya dalam usaha pembelaan negara melaluia. Pendidikan Pelatihan dasar kemiliteran secara Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secarawajib .d. Pengabdian sesuai dengan Bentuk bela Negara di lingkunganBentuk bela negara di lingkungan masyarakat menurut Rukmini 20117 yaitua. Siskamlingb. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alamc. Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunald. Keamanan rakyat karma yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanane. Perlawanan rakyat wanra yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam Pertahanan sipil hansip yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokokunsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapibencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasionaluntuk menghadapi keadaan luar biasa DAFTAR PUSTAKATriyanto, dkk. 2017. Upaya Bela Negara. N., & Setyaningrum, E. 2016. Employees Environmental Performance Based On Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, And Extraversion. Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 51, 14– A. H., & Vivanti, D. 2018. PENGELOLAAN HUTAN PADA PROGRAM REBOISASI, 72, 91– Zainal., dkk. 2014. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Jawa Timur UPN "Veteran" Jawa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasiona Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasiona Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik 2015. Hak dan Kewajiban Rakyat Dalam Bela Negara. Tersedia Diakses pada 20 Oktober Manis. 2011. Bela Negara. Makalah. Program Diploma Manajemen Informatika STMIK Amikom Yogyakarta. Tersedia . Diakses pada 15 Oktober dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan PKn untuk Perguruan Tinggi. Cetakan Kedua. Yogyakarta UNY Press. Sutarman. 2011. Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 Amandemen. Jurnal Magistra No. 75 Th. XXIII Maret – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara